Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau
sesuatu bahan
peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman
penjara
sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
UNTUK PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI tertuang pada Pasal 13:
(1) Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, meliputi: a. Senjata Api peluru tajam;
b. Senjata Api peluru karet; dan c. Senjata
Api peluru gas. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk kepentingan:
a. pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; b. olahraga; dan c.
beladiri. (3) Senjata Api Non Organik Polri/TNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri. (4) Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian
Daerah sesuai tugas pokok dan
wewenangnya.