ANCAMAN PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL!!!
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15 ayat (2).e Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap senjata api

Masuk

Untuk meningkatkan kemanan akun, mohon ubah kata sandi Anda secara berkala!

Belum punya akun? Daftar

BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
UNTUK PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI tertuang pada Pasal 13:
(1) Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, meliputi: a. Senjata Api peluru tajam; b. Senjata Api peluru karet; dan c. Senjata Api peluru gas. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan: a. pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; b. olahraga; dan c. beladiri. (3) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri. (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya.